Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Koreksi Anda
