Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan. (2) PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa dibebastugaskan untuk sementara waktu dari kedudukannya sebagai PNS selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS. (3) PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
Koreksi Anda