Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya oleh Pejabat yang ditunjuk dan disaksikan Panitia Pemilihan, BPD dan Pihak terkait lainnya dalam wilayah Desa yang bersangkutan, dengan Naskah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda
