Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya oleh Pejabat yang ditunjuk dan disaksikan Panitia Pemilihan, BPD dan Pihak terkait lainnya dalam wilayah Desa yang bersangkutan, dengan Naskah sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda