Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil Pemilihan.
(2) Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk melantik Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(3) Tempat pelantikan Kepala Desa lebih lanjut ditentukan oleh Bupati.
(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Koreksi Anda
