Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN dan melaporkan hasil penghitungan suara Pemilihan kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara hasil penghitungan suara Pemilihan.
(2) BPD menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Camat tentang pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
Koreksi Anda
