Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Calon Kepala Desa dipilih secara langsung oleh pemilih.
(3) Pembukaan pemungutan suara disertai dengan penerbitan Berita Acara oleh Panitia.
Koreksi Anda
