Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dilaksanakan secara serentak di wilayah Daerah. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan : a. Tahapan Persiapan; b. Tahapan Pencalonan; c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan d. Tahapan Penetapan. (4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (5) Waktu pelaksanaan hari “H” Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (6) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan dan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda