Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 29 Desember 2015 PENJABAT BUPATI PESAWARAN dto PARYANTO Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 29 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto HENDARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2015 NOMOR Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H. Pembina NIP. 19661015 199503 2 002 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran : 11/PSW/2015
Koreksi Anda