Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda