Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
