Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kondisional, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan terhadap tahapan Pemilihan yang sudah ditetapkan dalam peraturan ini, dan dengan tidak menyimpang dari jadwal hari H yang telah ditetapkan, Camat dapat mengambil langkah-langkah kondisional sehubungan situasi dan kondisi di desa yang bersangkutan, sepanjang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal terdapat perselisihan pada tiap-tiap tahapan, penyelesaian perselisihan diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan, apabila perselisihan diajukan setelah tahapan yang dimaksud terlampaui atau tahapan dimaksud telah ditutup maka tidak dapat diajukan lagi dan tahapan tersebut dianggap sah.
(3) Kebijakan denda yang telah diterapkan sebagai kebijakan dari Panitia Pemilihan dan menjadi kebijakan desa, dinyatakan sah untuk diberlakukan, serta menjadi pendapatan desa yang selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Besaran nilai denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi ketentuan denda yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah ini.
(5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa definitif atas persetujuan BPD, saran pertimbangan Panitia Pemilihan dan lembaga desa lainnya.
(6) Segala sesuatu kebijakan Pemerintah Daerah dan Panitia Pemilihan yang telah dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dinyatakan sah sebagai dasar Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 sebatas tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
