Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. (3) Biaya Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pengadaan Kartu Tanda Pemilih, surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium Panitia Pemilihan dan biaya pelantikan Kepala Desa terpilih. (4) Alokasi biaya pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda