Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk perselisihan dalam proses Pemilihan yang terjadi pada hari “H” pemungutan suara. (3) Dalam rangka menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan. (4) Bupati MEMUTUSKAN perselisihan hasil Pemilihan dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan saran dan pertimbangan dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Pemilihan. (5) Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Bupati, sebelumnya dapat melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kabupaten, Tim Pengawas Tingkat Kabupaten dan Tim Pengawas Tingkat Kecamatan serta Panitia Pemilihan dan komponen lainnya di Desa yang bersangkutan. (6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. (7) Pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan hanya oleh calon kepala desa dan diajukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara. (8) Apabila pengajuan perselisihan hasil Pemilihan melampaui ketentuan pada ayat (7) maka tidak dapat diajukan lagi dan hasil Pemilihan tersebut dianggap sah.
Koreksi Anda