Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Pengawas Tingkat Kabupaten dan Tim Pengawas Tingkat Kecamatan.
(2) Tim Pengawas Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan Pemilihan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
(3) Tim Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan Pemilihan di Tingkat Kecamatan dan melaporkan rekapitulasi dan hasil Pemilihan ke Tim Pengawas Tingkat Kabupaten.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
