Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pesawaran. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Pesawaran. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Perangkat Desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsure pembantu kepala desa. 11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 12. Pemilihan Kepala Desa Serentak selanjutnya disebut Pemilihan adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan. 13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. 14. Penjabat Kepala Desa adalah seorang PNS Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 15. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 16. Panitia Pemilihan Kepala Desa di desa selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan proses pemilihan. 17. Bakal Calon adalah penduduk desa setempat yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menjadi bakal calon Kepala Desa. 18. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan. 19. Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan. 20. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. 21. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan. 22. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar. 23. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa atau tim sukesnya untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 24. Berita Acara adalah naskah naskah dinas berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditandatangani oleh para pihak. 25. Hari adalah hari kerja. 26. Hari H adalah hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
Koreksi Anda