Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Koreksi Anda
