Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Teks Saat Ini
(1) Tata upacara dalam Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan tata upacara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
