Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Bupati dan Wakil Bupati. b. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri. c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Bupati dan Wakil Bupati, Wakil-Wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD. d. Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
Koreksi Anda