Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi: a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Bupati dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Bupati; b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji duduk di tempat yang telah disediakan; c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Bupati; d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan; e. Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD; f. Para undangan dan anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Koreksi Anda