Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi:
a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Bupati dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Bupati;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji duduk di tempat yang telah disediakan;
c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Bupati;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan;
e. Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan;
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Koreksi Anda
