Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut:
a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-Wakil Ketua DPRD.
b. Bupati dan Wakil Bupati ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRD.
c. Wakil-Wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD.
d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota.
e. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruangan Rapat.
Koreksi Anda
