Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Teks Saat Ini
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di Kabupaten Pesawaran sebagai berikut:
a. Ketua DPRD di sebelah kiri Bupati.
b. Wakil–Wakil Ketua DPRD Bersama dengan Wakil Bupati setelah Pejabat Instansi Vertikal lainnya.
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Dinas/Badan dan/atau Satuan Kerja Daerah lainnya.
Koreksi Anda
