Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa: a. Program, yang terdiri atas: 1. penyelenggaraan rapat; 2. kunjungan kerja; 3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; 4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; 5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan 6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. b. Dana operasional Pimpinan DPRD: 1. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; 2. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan 3. belanja sekretariat fraksi. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda