Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah diatur sebagai berikut: a. Keuangan daerah tinggi. b. Keuangan daerah sedang. c. Keuangan daerah rendah. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda