Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
