Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi ketua DPRD kabupaten setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten. (4) Uang representasi Anggota DPRD kabupaten sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten.
Koreksi Anda