Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Hak keuangan Dan Administratif Piminan Dan Anggota Dewan pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di daerah. b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah. c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda