Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(2)
a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp.
12.550.000.000,00
b. Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp.
1.959.500.000,00
c. Rp.
267.850.000,00
d. Rp.
27.915.986.600,00
(3)
a. Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah Rp.
31.791.309.643,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.
675.736.319.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp.
181.013.047.800,00
(4)
a. Pendapatan Hibah Rp.
2.500.000.000,00
b. Rp.
46.802.400.000,00
c. Rp.
240.459.824.000,00 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi atau Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
Koreksi Anda
