Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KID dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urllsan di bidang Informasi dan komunikasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan fungsi administratif perkantoran;
b. melaksanakan administrasi keuangan;
c. memberikan dukungan teknis; dan
d. melaksanakan administrasi tata kelola.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris; dan
b. sta-f sekretariat paling sedikit 3 (tiga) orang.
(41 Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika Daerah.
Koreksi Anda
