Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pergantian antar waktu anggota KID dilakukan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD.
(21 Anggota KID pengganti antar walrtu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kepatutan dal kelayakan yang telah dilalsanakan pada saat proses seleksi calon anggota KID.
(3) Anggota KID sebagai pengganti antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
