Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(t) Pemerintatr Daerah sesuai dengan kewenangannya berwenalg dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia PPID.
(21 Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila-ksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. cara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
