Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
mempunyai tugas:
menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi;
melakukan sosialisasi Keterbukaal Informasi Publik;
melakukan edukasi Keterbukaan Informasi Publik;
melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah dalam mengimplementasikan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik;
melakukan monitoring implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah;
1-9
f. melakukan evaluasi implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badal Publik Daerah; dan
g. memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah.
Koreksi Anda
