Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
PPID berwenang:
a. menolak memberikan Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh Informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjarya;
c. mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau MENETAPKAN suatu Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
e. menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan dokumentasi untuk kebutuhar organisasi.
Koreksi Anda
