Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID berwenang: a. menolak memberikan Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh Informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjarya; c. mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau MENETAPKAN suatu Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan e. menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan dokumentasi untuk kebutuhar organisasi.
Koreksi Anda