Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPID memiliki tugas:
a. menyediakan dan menyampaikan Informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
b. menJrusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dal dokumentasi;
c. men5rusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan dokumentasi;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
e. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
f. melakukan verifikasi bahan Informasi dan dokumentasi publik;
g. melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
h. melakukan pemutakhiran Informasi dan dokumentasi;
i. melakukan pembinaan, pengawas€rn, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijalan Informasi dan dokumentasi yang dilalrukan oleh PPID Pembantu;
j. melalsanakan rapat koordinasi dan rapat ke{a secara berkala dan/ atau sesuai dengal kebutuhan;
k. memfasilitasi permohonan Informasi Publik dari masyarakat;
1. mengesahkan Informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
m. menugaskan PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi darr dokumentasi;
n. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa Informasi Publik yang ditetapkal dengan keputusan kepala Daerah; dan
o. menjamin aksesibilitas Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas PPID sebageimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh PPID Pelaksana dan Pejabat Fungsional yang terdapat di instansi masing-masing.
Koreksi Anda
