Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa: a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tqiuan, serta jenis kegiatan usaha jangka waktu pendirian dan permodalal sebagaimala tertuang dalam anggaran dasar; b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan; c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; d. hasil penilaian oleh pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; e. sistem dan alokasi auditor eksternal lembaga, dana remunerasi anggota komisaris/ dewan pengawas dan direksi; f. mekanisme penetapal direksi dan komisaris / dewan pengawas; C. kasus hukum yang berdasarkan UNDANG-UNDANG terbuka sebagai informasi publik; h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungiawaban, kemandirian dan kewajaran; i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; k. perubahan tahun fiskal perusahaan; 1. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanal umum atau subsidi; m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan n. informasi lain yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bekaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda