Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah berkewajiban:
a. menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik sesuai dengan kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undalgan;
b. menyediakan Informasi Publik yarrg akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Koreksi Anda
