Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah dan berhal< untuk: a. menolak memberikan Informasi yang dikecualikal sesuai dengal ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menolak memberikan Informasi apabila tidak sesuai dengan ketentua-n peraturan perundang-undangan. (2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaital dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik Daerah. Paragal2 Kewajiban Badan Publik Daerah
Koreksi Anda