Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah dan berhal< untuk:
a. menolak memberikan Informasi yang dikecualikal sesuai dengal ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. menolak memberikan Informasi apabila tidak sesuai dengan ketentua-n peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaital dengan hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik Daerah.
Paragal2 Kewajiban Badan Publik Daerah
Koreksi Anda
