Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama dan KID melakukan monitoring Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Monitoring sebagairnala dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap saat. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; b. isi dan jenis Informasi Publik; c. kebaruan Informasi Publik; d. anggaran kegiatan Pelayanan Informasi Publik; e. ketersediaan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; dan f. kualitas dan kuantitas layanan Informasi Publik. (4) Monitoring sebagaimala dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. memantau proses dan kemajuan kinerja kegiatan yang dicapai; b. melaksalakan penilaial dan perbaikan terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; c. mengantisipasi secara dini timbulnya permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; d. mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; dan e. mencegah penyalahgun€ran €rnggar€rn pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD sesuai dengan kewenangannya pa,ling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda