Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badar Publik Pemerintah Daerah, BUMD dan Badan Lain harus melaporkan layanan Informasi Publik kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan berakhir.
(21 Badan Publik orgalisasi non pemerintah melaporkan layanan Informasi Publik kepada KID.
(3) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KID.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain;
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
3. anggar€rn pelayanan informasi serta laporan penggunaannya.
c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badal Publik Derah dan Badan Publik Lainnya yang meliputi:
1. jumlah permohonan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permohonan dengan klasifrkasi tertentu;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
4. jumlah permohonan Informasi Pubtk yang ditolak beserta alasannya.
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
l. jumlah keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi;
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi dilaksanakan oleh Badan Publik;
5. jumlah gugatan yang diajukar ke Pengadilan, dan
6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.
e. kendala eksternal dan intemal dalarrr pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kuitas pelayanan informasi.
(5) Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya membuat laporan sebagaimala dima}sud pada ayat (1) dafam bentuk:
a. ringkasan mengenal gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Pubtk; dan
b. laporan lengkap yang merupakal gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing- masing Badan Publik.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
