Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN PPID sebagai pengeloLa layanan Informasi Publik di lingkungal Pemerintah Daerah.
(2) PPID sebagaimana rlirnaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. PPID; dan
b. PPID Pelaksana.
(3) PPID sebagaim la dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh kepala dinas Komunikasi dan Informasi.
(4) PPID Pelaksana sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang menangani ketatausalman pada Perangkat Daerah yang berkedudukan di Daerah.
Koreksi Anda
