Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN PPID sebagai pengeloLa layanan Informasi Publik di lingkungal Pemerintah Daerah. (2) PPID sebagaimana rlirnaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. PPID; dan b. PPID Pelaksana. (3) PPID sebagaim la dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh kepala dinas Komunikasi dan Informasi. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang menangani ketatausalman pada Perangkat Daerah yang berkedudukan di Daerah.
Koreksi Anda