Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan layanan Informasi setiap tahun anggaran berakhir, yang meliputi: a. jumlah permintaan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan d. alasal penolakan permintaan Informasi. (21 Badan Publik wajib menyusun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagran dari sistem Informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyusunan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis Komisi Informasi.
Koreksi Anda