Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Setiap penyediaan perumahan memperhatikan unsur ketersediaan Aksesibilitas kemudahan Penyardang Disabilitas mengakses nilai kemanfaatan perumahan secara optimd, wajar, dan bermartabat.
(21 Pemerintah Daerah mendorong pemberian dukungan penyediaan bantuan Aksesibilitas perumahan yang layak,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan perumahan dan bentuk penyediaan bantuan Aksesibilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
