Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara pelayanan publik tidak memberikan perlakuan khusus dan/atau mempersulit proses pemberian pelayanan kepada Penyandang Disabilitas, maka Penyandang Disabilitas atau keluarganya atau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dapat melaporkan kepada komisi pelayanan publik atau lembaga ombudsman yang ada.
Koreksi Anda