Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
