Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan olahraga bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan masyarakat dan/atau organisasi olahraga Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
