Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga bagi Penyandang Disabilitas dan sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan, dan kemampuannya.
(21 Pembinaan dan pengembangan olahraga bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan pengenalan olahraga, penataran dan/atau pelatihan olahraga, dan kompetisi be{enjang dan berkelanjutan serta invitasi atau turnamen baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional dan internasional.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah bekerja sama dengan organisasi olahraga Penyandang Disabilitas.
(41 Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dalam bentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus bagi Penyandang Disabilitas.
b c
-1.6-
Koreksi Anda
