Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, berupa Pelayanan Kesehatan dasar yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat beserta jaringannya dan klinik pratama;
Pelayanan Kesehatan tingkat kedua, berupa Pelayanan Kesehatan spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/atau rumah sakit swasta; dan Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga, berupa Pelayanan Kesehatan sub spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/ atau rumah sakit swasta.
Koreksi Anda
