Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, berupa Pelayanan Kesehatan dasar yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat beserta jaringannya dan klinik pratama; Pelayanan Kesehatan tingkat kedua, berupa Pelayanan Kesehatan spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/atau rumah sakit swasta; dan Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga, berupa Pelayanan Kesehatan sub spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/ atau rumah sakit swasta.
Koreksi Anda