Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan suatu kegiatan Rehabilitasi medik untuk mengembalikan fungsi organ tubuh secara optimal.
(21 Rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pelayanan Kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik.
(3) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa pelayanan:
a, dokter;
b. psikolog;
c. fisioterapi:
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f. pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial medik; dan
h. pelayanan medik lainnya.
(4) Dukungan pembiayaan untuk pelayanan atas tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan sistem jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
