Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan upaya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(21 Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan tenaga, alat dan obat dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. kemudahan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. keadilan;
e. cepat; dan
f. berkualitas.
Koreksi Anda
