Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan upaya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. (21 Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan tenaga, alat dan obat dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu bagi Penyandang Disabilitas. (3) Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. kemudahan; b. keamanan; c. kenyamanan; d. keadilan; e. cepat; dan f. berkualitas.
Koreksi Anda