Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas dapat disetarakan dengan individu yang sehat jasmani dan rohani.
{21 Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap pemberi layanan kesehatan dilarang menolak pasien Penyandang Disabilitas yang membutuhkan layanan kesehatan.
Koreksi Anda
