Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh pelaku usaha dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan secara mandiri dengan tetap mengacu pada standar pelatihan ke{a.
(21 Pelaku usaha dan/atau masyarakat penyelenggara pelatihan ke{a bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keringanan biaya pelatihan.
(3) Pelaku usaha dan/ atau masyarakat penyelenggara pelatihan ke{a bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib membebaskan biaya pelatihan dan/ atau biaya lainnya bagi calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas yang tidak mampu.
(4) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh perangkat daerah secara tertulis kepada Bupati.
Koreksi Anda
